Pemprov Kabupaten Serang telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Serang Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Serang yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Serang Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Serang untuk menjaga perekonomian Kabupaten Serang. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha